Subardi Desak Lahan Kritis PTPN VIII Difungsikan Untuk Konservasi Alam
Anggota Komisi VI DPR RI Subardi saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI ke PTPN VIII di kawasan Gunung Mas Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (24/3/2021). Foto: Azka/Man
Anggota Komisi VI DPR RI Subardi mengusulkan agar keberadaan lahan kritis milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII difungsikan sebagai lahan konservasi lingkungan. Pemanfaatan lahan kritis untuk penghijauan ini sangat mendesak, mengingat dampaknya dapat membahayakan masyarakat, serta memicu bencana alam.
“Lahan kritis itu milik negara yang dikelola PTPN. Maka ada tanggung jawab bersama untuk mengembalikan fungsinya, yakni reboisasi untuk keseimbangan alam,” saran Subardi saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI ke PTPN VIII di kawasan Gunung Mas Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (24/3/2021).
Berdasarkan data dari PTPN VIII, terdapat 119 hektare lahan masuk kategori kritis dari total lahan seluas 2.623 hektare milik PTPN VIII di kawasan Gunung Mas, Bogor. Subardi menilai PTPN VIII belum maksimal mengatasi lahan kritis karena begitu luasnya aset negara itu. Ia menyarankan, sebaiknya perusahaan holding BUMN itu menggandeng pemerintah daerah demi percepatan reboisasi.
“Kalau PTPN sendiri tidak akan mampu (melakukan reboisasi), sebaiknya libatkan pemda. Bila perlu menggandeng lintas pemda, karena tujuannya mencegah bencana. Apalagi upaya penghijauan ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam. Lahan kritis itu juga bagian dari ekosistem lingkungan yang perlu dilestarikan,” kata politisi Partai NasDem itu.
Dirut PTPN VIII Muhammad Yudayat mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan upaya reboisasi dan konservasi lahan kritis, namun belum menyeluruh. “PTPN VIII ada di 2 provinsi, Jabar dan Banten, dan di 13 kota/kabupaten. Luas seluruhnya 113 ribu hektare. Komoditas utamanya teh, sawit, dan karet,” jelas Yudayat. (azk/sf)